- Home>
- Makalah Koperasi, Nama Yulia erviana prodi PGSD III B
Posted by : Unknown
Wednesday, 24 February 2016
KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari
kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
-
Landasan Idiil ( pancasila )
-
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri )
-
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat
1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut
1. Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut : “Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
-
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
-
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
-
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to
achieve a common economic end ).
-
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (
badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of
a democratically controlled business organization )
-
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
-
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
2. Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3. Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
a.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
b.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
c.
Ukuran harus benar dan dijamin
d.
Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
4. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
5. Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
-
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
-
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan
– badan hokum koperasi
-
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
-
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
-
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
6. Definisi
Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
7. Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas
dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
8. Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
9. Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is
member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka
rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar
biaya”.
10. Definisi
Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun
1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
1. Prinsip-prinsip
Koperasi
a.
Prinsip Munkner
b.
Prinsip Rochdale
c.
Prinsip Reiffeisen
d.
Prinsip Herman Schulze
e.
Prinsip ICA
f.
Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip
koperasi menurut pendapat saya:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.
Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
C.
Organisasi Dan Bentuk Manajemen Koprasi
1.
Bentuk Organisasi
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas
maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Manager
- Unit Usaha
- Usaha Unit
- Anggota
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah
anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
D. Manajemen
Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
1. Rapat
Anggota
Tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah :
-
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
-
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
-
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris
dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif:
-
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
Memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan
RAPB.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah
pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan
anggota.
E. Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara
lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan
pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata
kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta
kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Masalah- Masalah yang timbul dalam koperasi Indonesia
saat ini
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami
pasang dan surut. koperasi yang berkembang sejak jaman berdirinya
koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar
yang seperti pelaku ekononomi yang besar. Padahal Berbagai paket program
bantuan dari pemerintah telah diberi untuk Koperasi-koperasi di indonesia
seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu
persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan
Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan,
juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir
untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program,
ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara
Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu
gerakan ini untuk terus maju. Adapun Masalah-masalah Koperasi Saat ini di
indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan internal dan eksternal :
- Permasalahan Internal
- Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
- Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
- Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
- Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
- Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
- Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
- Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
- Permasalahan Eksternal
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
- Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
- Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Powered by Blogger.
AGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYA CERIA4D
ReplyDeleteWA : +62 82393544066
#PROMO CERIA
-BONUS DEPO 10RB
-BONUS NEXT DEPO 1%
-BONUS REFFERAL 2%
-JACKPOT 4D 3D 2D NO HP TOTAL HADIAH 5 JUTA !!
-LOMBA GRUP HADIAH RATUSAN RIBU !!
-HADIAH PRIZE 2 DAN PRICE 3 !!! << NEW !!
- TERSEDIA DEPOSIT VIA " PULSA "
- LIVE GAME CASINO & SBOBET (BOLA)
- Fitur Game Casino (POKER , SBO )
- BEBAS LINE 2D/3D/4D
_________________________________________
DISCOUNT TOGEL dibawah ini :
>2D DISCOUNT : 29% x 70
>3D DISCOUNT : 59% x 400
>4D DISCOUNT : 66% x 3.000
LINK DAFTAR:
WWW . JPCERIA . COM
CERIA
BANDAR TOGEL ONLINE
TOGEL ONLINE
JUDI ONLINE
BANDAR ONLINE
BANDAR TOGEL
AGEN TOGEL ONLINE
MAIN TOGEL ONLINE
BANDAR TOGEL AMAN
MENANG TOGEL
BERITA TERBARU
KODE ALAM
TOGEL
CERITA DEWASA
DEWASA