• Posted by : Unknown Wednesday, 24 February 2016



    KOPERASI
    A.    Pengertian Koperasi
    Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
    -          Landasan Idiil ( pancasila )
    -          Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
    -          Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

    Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
    “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

    Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut
    1.      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut : “Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
    Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
    -          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
    -          Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
    -          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
    -          Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
    -          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
    -          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

    2.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

    3.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
    a.       Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
    b.      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
    c.       Ukuran harus benar dan dijamin
    d.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

    4.      Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

    5.      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
    Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
    -          Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
    -          Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
    -          Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
    -          Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
    -          Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

    6.      Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
    Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

    7.      Definisi Koperasi Menurut Calvert
    Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

    8.      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
    9.      Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
    Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

    10.  Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
    Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

    B.     Tujuan Koperasi
    Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    1.      Prinsip-prinsip Koperasi
    a.       Prinsip Munkner
    b.      Prinsip Rochdale 
    c.       Prinsip Reiffeisen
    d.       Prinsip Herman Schulze 
    e.       Prinsip ICA
    f.       Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992

    Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
    1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
    Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
    2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi     
    Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
    3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.        
    SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
    4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
    5.      Kemandirian
    Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
    6.      Pendidikan perkoperasian    
    Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
    7.      Kerja sama antar koperasi    
    Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.

    C.     Organisasi Dan Bentuk Manajemen Koprasi
    1.      Bentuk Organisasi
    Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.




    http://indriokta.files.wordpress.com/2012/11/stuktur-organisasi-koperasi3.jpg 













    Struktur organisasi koperasi yaitu :
    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus
    3. Pengawas
    4. Manager
    5. Unit Usaha
    6. Usaha Unit
    7. Anggota
    Bentuk Organisasi Di Indonesia :
    Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
    1. Penetapan Anggaran Dasar
    2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
    3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
    4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
    5. Pengesahan pertanggung jawaban
    6. Pembagian SHU
    7. Penggabungan, pendirian dan peleburan
    D.    Manajemen Koperasi
    Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
    1.      Rapat Anggota
    Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
    -          Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
    -          Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
    -          Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
    -          Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
    -          Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

    2.      Pengurus
    Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
    Tugas pengurus secara kolektif:
    -          Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
    Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
    Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

    3.      Pengawas
    Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
    E.     Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara lain :
    Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.

    Masalah- Masalah yang timbul dalam koperasi Indonesia saat ini
    Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut.  koperasi yang berkembang sejak jaman berdirinya koperasi indonesia sampai sekarang tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar yang seperti pelaku ekononomi yang besar. Padahal  Berbagai paket program bantuan dari pemerintah  telah diberi untuk Koperasi-koperasi di indonesia seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga “paket program” dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.  Adapun Masalah-masalah Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan internal dan eksternal :
    • Permasalahan Internal
      • Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
      • Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
      • Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
      • Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
      • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
      • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi;
      • Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
    • Permasalahan Eksternal
      • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
      • Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
      • Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
      • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.


    { 1 comments... read them below or add one }

    1. AGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYA CERIA4D
      WA : +62 82393544066
      #PROMO CERIA
      -BONUS DEPO 10RB
      -BONUS NEXT DEPO 1%
      -BONUS REFFERAL 2%
      -JACKPOT 4D 3D 2D NO HP TOTAL HADIAH 5 JUTA !!
      -LOMBA GRUP HADIAH RATUSAN RIBU !!
      -HADIAH PRIZE 2 DAN PRICE 3 !!! << NEW !!

      - TERSEDIA DEPOSIT VIA " PULSA "
      - LIVE GAME CASINO & SBOBET (BOLA)
      - Fitur Game Casino (POKER , SBO )
      - BEBAS LINE 2D/3D/4D
      _________________________________________
      DISCOUNT TOGEL dibawah ini :
      >2D DISCOUNT : 29% x 70
      >3D DISCOUNT : 59% x 400
      >4D DISCOUNT : 66% x 3.000


      LINK DAFTAR:
      WWW . JPCERIA . COM

      CERIA
      BANDAR TOGEL ONLINE
      TOGEL ONLINE
      JUDI ONLINE
      BANDAR ONLINE
      BANDAR TOGEL
      AGEN TOGEL ONLINE
      MAIN TOGEL ONLINE
      BANDAR TOGEL AMAN
      MENANG TOGEL
      BERITA TERBARU
      KODE ALAM
      TOGEL
      CERITA DEWASA
      DEWASA

      ReplyDelete

  • Powered by Blogger.

    Copyright © - Rifda Denita

    Rifda Denita - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan