- Home>
- MAKALAH TENTANG PENGGOLONGAN NARKOBA LENGKAP
Posted by : Unknown
Sunday, 6 December 2015
MAKALAH
TENTANG PENGGOLONGAN NARKOBA
Disusun oleh :
1. Vina Septiana
2. Ica Anjar Wati
3. Fika Yunitha Sari
4. Deva Rosiana Sidik
5. Jepri Apriyanto
6. Dinda Anggista
7. Anisa Purnama Sari
8. Indra Ahmad Solchin
SMK MA’ARIF NU I PURBOLINGGO
T.A 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Narkoba
(Narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif / berbahaya dan
terlarang) belakang ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda
bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua
lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah
memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya.
Narkoba
saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk
kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan
dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam
amplop-amplop. Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat,
penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab
generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Sebetulnya
penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
untuk berbagai tujuan sebenarnya telah ada sejak dahulu. Masalah timbul jika
narkoba digunakan secara berlebihan sehingga cenderung pada penyalahgunaan dan
menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat
ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA
menjadi semakin serius.
Akibat
leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan
mental organik dan pergaulan bebas yang pada akirnya merusak masa depan bangsa.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
2. Apa saja bahaya dan dampak bagi penyalahgunaan narkoba
itu?
3. Bagaimana cara penanggulangan bahaya narkoba?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Narkoba
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Narkotik,
obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dalam arti sederhana
adalah zat apapun juga apabila dimasukkan dalam tubuh manusia dapat mengubah
fisik dan/atau psikologis.
B. Penggolongan Narkoba
Narkoba
dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1.
Narkotika - untuk
menurunkan kesadaran atau rasa.
2.
Psikotropika - mempengaruhi
psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3.
Obat atau zat
berbahaya
Menurut
UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika
sendiri digolongkan lagi menjadi:
1.
Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Misalnya, Heroin, Kokain,
Ganja.
2.
Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Misalnya. Morfin, Petidin.
3.
Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Misalnya, Codein.
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku. Psikotropika terdiri atas 4 golongan:
1.
Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2.
Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3.
Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4.
Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam,
Nitrazepam (BK, DUM).
C. Jenis – Jenis Narkoba
Adapun jenis-jenis Narkoba / NAPZA yang sering
digunakan dalam masyarakat:
1. Opioda
Terdapat 3 golongan
besar:
a.
Opioda alamiah:
Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik: Heroin/Putauw, Hidromorfin.
c.
Opioda sintetik:
Metadon
Nama jalanan dari
putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk
putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari Opium
Poppy yang diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang
kekuatannya melebihi morfin. Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400
kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang di
gunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada
operasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian
menimbulkan perasaan menyendri untuk menikmati efek dan rasanya pada taraf
kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hinga tidak memiliki rasa percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
2. Kokain
Kokain
berupa Kristal putih, rasanya lebi sedikit pahit dan lebi muda larut .
Nama jalanan : koka,
coke, happy dust, chalie, srepet, snow/salju. Cara pemakaianya: membagi
beberapa kokain menjadi berbagai bagian berbaris lurus di atas peermukaan kaca
atau alas yang permukaanya datar kemudian di hirup dengan menggunakan penyedot
seperti penyedot atau dengan cara di bakar dengan tembakau. Penggunaan dengan
cara di hirup akan beresiko kering dan
luka pada lubang hidung bagian dalam. Efek pemakaian kokain : pemakai akan
merasa segar, kehilangan nabsu makan, menamba percaya diri, dan dapat lebih
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit, dan lelah.
3. Kanabis
Nama
jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari
tanaman Kanabis Sativa atau Kanadis Indica. Cara penggunaan: dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis
tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Nama
jalanan: Seed, Meth, Christal, Whiz. Bentuknya ada yang berwarna putih, keabuan
dan juga tablet. Cara penggunaan: dihirup, sedangkan yang berbentuk tablet
diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
a. MDMA (Methylene Dioxy Methampetamine). Nama jalanan:
Inex, Xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan kapsul.
b. Metamphetamine Ice. Nama jalanan: shabu, ss, ice. Cara
penggunaan: dibakar dengan menggunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5.
Lysergic Acid
Termasuk
dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: Acid, Trips, Tabs, Kertas. Bentuk:
biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan: meletakkan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 –
60 menit kemudian, dan menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi
halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah
dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunanya paranoid.
6. Sedatik-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk
golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan:
Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara penggunaan: diminum, disuntikkan,
atau dimasukkan lewat anus. Digunakan dalam bidang medis untuk pengobatan pada
pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. Solvent/Inhalasi
Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek
api gas, Tiner, cairan untuk dry cleaning, uap bensin. Biasanya digunakan
dengan cara coba-coba oleh anak dibawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual,
muntah, gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
D. Bahaya dan Dampak
Bagi Penyalahgunaan Narkoba
Tentunya
kita sudah mengetahui tentang bahaya narkoba atau narkotika secara
luas. Tapi banyak juga yang masih suka menikmati barang haram tersebut.
Kali ini kita akan mempelajari sedikit banyaknya mengenai jenis-jenis dan
bahaya narkoba itu sendiri, supaya kita terhindar darinya. Memang tidak bisa
dipungkiri bahwasanya narkoba adalah suatu wabah yang paling berbahaya
yang telah menggerogoki kaum manusia pada di seluruh permukaan bumi.
Salah
satu bahaya narkoba yang sangat parah adalah kecanduan dan tindak criminal.
Semua itu disebabkan oleh lemahnya iman dan kurangnya kesadaran manusia akan
bahaya narkoba itu sendiri. Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari
narkoba karena mengetahui bahaya narkoba tersebut.
Pengguna
narkoba memiliki emosi yang naik turun dan tidak ragu mumukul orang atau
berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang yang berada disekitarnya.
Dan apabila ditegur atau dimarahi, maka menunjukan sikap membangkang.
E. Bahaya Penyalahgunaan
Narkoba
1.
Bahaya bagi Remaja
Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya.
Pada
masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya
hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
2.
Bahaya bagi Pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat.
Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun.
Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya,
pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya
dengan rokok .
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dikalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai
berikut:
a.
Perubahan dalam
sikap, perangai dan kepribadian,
b.
Sering membolos,
menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
c.
Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah,
d.
Sering menguap,
mengantuk, dan malas,
e.
Tidak memedulikan
kesehatan diri,
f.
Suka mencuri untuk
membeli narkoba.
F. Dampak
Penyalahgunaan Narkoba
Kemudahan dan ketersediaan narkoba
mengakibatkan meningkatnya jumlah suplai terhadap narkoba dari waktu ke waktu,
dan memberikan dampak antara lain:
1.
Aspek Fisik:
a.
Kerusakan organ vital, termasuk otak, jantung,
paru-paru, hati, ginjal dan organ reproduksi.
b.
Keracunan dengan berbagai tanda dan gejala seperti
mual, muntah, pusing, kejang, gemetar, jantung berdebar, nyeri dada,
hipertensi, dsb.
c.
Gangguan fungsi otak yang mengakibatkan penurunan daya
ingat dan tidak dapat di pulihkan sperti sedia kala.
d.
Gejala putus obat seperti mual, muntah, diare,
menyebabkan kantuk, pilek, bersin, tekanan darah naik, pernafasan naik, suhu
badan naik, gemetar, hilang selera makan, lemas, kejang lambung, impotensi,
gangguan jantung dan ginjal,
e.
Gangguan kesadaran, kognitif, efektif, persepsi dan
perilaku
2.
Aspek Psikologis:
a.
Sensitif terhadap perasaan yang tidak menyenangkan,
mudah tersinggung.
b.
Tidak mampu mengandalkan prilaku, rangsangan sesaat
lebih dominant, agresif.
c.
Impulsif
d.
Mudah bosan dan tidak toleran terhadap kebosanan.
e.
Mudah frustasi dan depresi.
f.
Tidak mampu melihat masa depan, gangguan nalar, nilai
dan konsentrasi.
g.
Gelisah, cemas, takut, curiga, waspada berlebihan.
h.
Paranoid, panik.
i.
Disorientasi, bingung.
j.
Gangguan mental dan gangguan psikotik (gila)
3.
Aspek Sosial
a.
Kesulitan dalam bersosialisasi. Sejalan
dengan aspek perkembangan sosial remaja. Siswa yang terlibat dalam
penyalahgunaan narkoba akan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan
orang lain, sehingga cenderung membentuk kelompok mata rantainya.
b.
Tawuran atau kegiatan patologis lainnya.
Keterikatan emosi dan kebutuhan yang sama membawa siswa dalam bentuk prilaku
yang patologis, seperti tawuran dan prilaku seks bebas.
c.
Pencurian. Bentuk prilaku yang patalogis
lainnya adalah mencuri. Karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli narkoba
dan tidak mau menjadi pengedar karena takut di tangkap polisi, maka siswa
biasanya akan melakukan pencurian, baik di dalam rumah sendiri maupun di luar
rumah seperti di sekolah.
d.
Di tangkap polisi. Polisi memang tidak selalu
mencurigai siswa terlibat masalah narkoba. Akan tetapi mereka tetap melakukan
pengintaian dari jauh. Dan ketika ada siswa yang mencoba mengedarkan dan
menggunakan narkoba, maka polisi akan langsung menangkapmya.
4.
Aspek Pendidikan
a.
Prestasi sekolah menurun. Siswa yang memakai
narkoba daya pikirnya menjadi lambat sehingga sangat sulit untuk memahami
pelajaran yang di berikan oleh guru. Siswa juga mengalami perubahan prilaku
seperti cenderung jadi malas belajar dan suka membolos, sehingga prestasi
belajarnya terganggu bahkan merosot sama sekali serta tidak jarang di ikuti
dengan DO ( Drop Out ) dari sekolah.
b.
Di keluarkan dari sekolah. Setiap
sekolah mempunyai sanksi berat bagi siswa yang ketahuan memakai narkoba yakni
mengeluarkannya dari sekolah karena takut dapat mempengaruhi siswa yang
lainnya. Padahal dengan mengeluarkan mereka dari sekolah belum tentu masalah
narkoba di sekolah akan hilang.
G. Cara Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan
Narkoba
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun
upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja
sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Meningkatkan iman
dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di
masyarakat.
Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang.
Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena
salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang
tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat anak-anak kita sendiri.
Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
1.
Pendektesian Terhadap
Anak
a.
Perhatikan perubahan
pada diri si anak (bohong,bolos,bengong bego, dan bodoh);
b.
Perhatikan prestasi,
aspirasi dan masalh yang ada di sekolah.
c.
Perhatikan kegiatan
keagamaan si anak dan harga diri si anak.
d.
Perhatikan perubahan
emosi dan hubungan anak dan orang tua.
2.
Pendekatan Psikologis
a.
Faktor Individu
Ciptakan hubungan
akrab dalam keluarga. Ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan
merupakan usaha sendiri, orang lain hanya Fasilitator. Libatkan secara intensip
si anak terhadap aktivitas keagamaan.
b.
Faktor Keluarga
Ciptakan keharmonisan
dalam keluarga, hilangkan jarak antara orang tua dengan membangun suasana
demokratis. Ciptakan komunikasi yang produktif dan terapkan aturan yang jelas.
c.
Faktor Teman Sebaya,
Sekolah dan Lingkungan
·
Perhatikan prestasi
belajar anak dan terns memberi semangat.
·
Cermati latar belakang dan prilaku teman-teman
terdekat si anak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masalah penyalahgunaan Narkoba
merupakan keprihatinan semua pihak. Narkoba merupakan zat kimia yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya.
Kepedulian
merupakan sikap cinta dan kasih sayang kita sebagai makhluk sosial dan
berbudaya. Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai bentuk kriminal,
kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan akan mudah diciptakan.
Tentunya
kita sudah mengetahui tentang bahaya narkoba atau narkotika secara
luas. Tapi banyak juga yang masih suka menikmati barang haram tersebut.
Kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada,
akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.
B. Saran
Harapannya adalah di negara kita
terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya menggunakan atau mengkonsumsi
Narkoba. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih
berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman
lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir
lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
Diharapkan setelah penulis menyusun
makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah
gunakan narkoba.
Powered by Blogger.