• Posted by : Unknown Sunday, 6 December 2015



    MAKALAH
    TENTANG PENGGOLONGAN NARKOBA


    http://esemkamaarif.esy.es/wp-content/uploads/2014/01/a3.jpg
     









    Disusun oleh :
    1.     Vina  Septiana
    2.     Ica Anjar Wati
    3.     Fika Yunitha Sari
    4.     Deva Rosiana Sidik
    5.     Jepri Apriyanto
    6.     Dinda Anggista
    7.     Anisa Purnama Sari
    8.     Indra Ahmad Solchin

    SMK MA’ARIF NU I PURBOLINGGO
    T.A 2015/2016


    BAB I
    PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang Masalah
    Narkoba (Narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif / berbahaya dan terlarang) belakang ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya.
    Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop. Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
    Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan sebenarnya telah ada sejak dahulu. Masalah timbul jika narkoba digunakan secara berlebihan sehingga cenderung pada penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius.
    Akibat leluasanya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada akirnya merusak masa depan bangsa.

    B.     Rumusan Masalah
    1.      Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
    2.      Apa saja bahaya dan dampak bagi penyalahgunaan narkoba itu?
    3.      Bagaimana cara penanggulangan bahaya narkoba?





    BAB II
    PEMBAHASAN

    A.    Definisi Narkoba
    Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
    Narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dalam arti sederhana adalah zat apapun juga apabila dimasukkan dalam tubuh manusia dapat mengubah fisik dan/atau psikologis.

    B.     Penggolongan Narkoba
    Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
    1.       Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
    2.       Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
    3.       Obat atau zat berbahaya         
    Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika sendiri digolongkan lagi menjadi:

    1.      Golongan I:
    Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Misalnya, Heroin, Kokain, Ganja.


    2.      Golongan II:
    Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Misalnya. Morfin, Petidin.


    3.      Golongan III:
    Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Misalnya, Codein.
    Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri atas 4 golongan:
    1.      Golongan I:
    Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
    2.      Golongan II:
    Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
    3.      Golongan III:
    Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
    4.      Golongan IV:
    Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).

    C.    Jenis – Jenis Narkoba
             Adapun jenis-jenis Narkoba / NAPZA yang sering digunakan dalam masyarakat:
    1.       Opioda
    Terdapat 3 golongan besar:
    a.        Opioda alamiah: Morfin, Opium, Codein.
    b.       Opioda semisintetik: Heroin/Putauw, Hidromorfin.
    c.        Opioda sintetik: Metadon

    Nama jalanan dari putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari Opium Poppy yang diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya melebihi morfin. Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang di gunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada operasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan menyendri untuk menikmati efek dan rasanya pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hinga tidak memiliki rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.

    2.       Kokain
    Kokain berupa Kristal putih, rasanya lebi sedikit pahit dan lebi muda larut .
    Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow/salju. Cara pemakaianya: membagi beberapa kokain menjadi berbagai bagian berbaris lurus di atas peermukaan kaca atau alas yang permukaanya datar kemudian di hirup dengan menggunakan penyedot seperti penyedot atau dengan cara di bakar dengan tembakau. Penggunaan dengan cara di hirup  akan beresiko kering dan luka pada lubang hidung bagian dalam. Efek pemakaian kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nabsu makan, menamba percaya diri, dan dapat lebih percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit, dan lelah.

    3.       Kanabis
    Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman Kanabis Sativa atau Kanadis Indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.

    4.       Amphetamine
    Nama jalanan: Seed, Meth, Christal, Whiz. Bentuknya ada yang berwarna putih, keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dihirup, sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:

    a.       MDMA (Methylene Dioxy Methampetamine). Nama jalanan: Inex, Xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan kapsul.
    b.      Metamphetamine Ice. Nama jalanan: shabu, ss, ice. Cara penggunaan: dibakar dengan menggunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
    5.      Lysergic Acid
    Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: Acid, Trips, Tabs, Kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakkan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, dan menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunanya paranoid.

    6.      Sedatik-hipnotik (benzodiazepin)
    Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara penggunaan: diminum, disuntikkan, atau dimasukkan lewat anus. Digunakan dalam bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

    7.      Solvent/Inhalasi
    Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, cairan untuk dry cleaning, uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak dibawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

    D.    Bahaya dan Dampak Bagi Penyalahgunaan Narkoba
    Tentunya kita sudah mengetahui tentang bahaya narkoba atau narkotika secara luas. Tapi banyak juga yang masih suka menikmati barang haram tersebut. Kali ini kita akan mempelajari sedikit banyaknya mengenai jenis-jenis dan bahaya narkoba itu sendiri, supaya kita terhindar darinya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwasanya narkoba adalah suatu wabah yang  paling berbahaya yang telah menggerogoki kaum manusia pada di seluruh permukaan bumi.
    Salah satu bahaya narkoba yang sangat parah adalah kecanduan dan tindak criminal. Semua itu disebabkan oleh lemahnya iman dan kurangnya kesadaran manusia akan bahaya narkoba itu sendiri. Manusia yang taat beragama pasti akan jauh dari narkoba karena mengetahui bahaya narkoba tersebut.
    Pengguna narkoba memiliki emosi yang naik turun dan tidak ragu mumukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang yang berada disekitarnya. Dan apabila ditegur atau dimarahi, maka menunjukan sikap membangkang.

    E.     Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
    1.      Bahaya bagi Remaja
    Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
    Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
    Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

    2.      Bahaya bagi Pelajar
    Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok .
    Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar dikalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat,apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
    Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:
    a.       Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
    b.      Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
    c.       Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
    d.      Sering menguap, mengantuk, dan malas,
    e.       Tidak memedulikan kesehatan diri,      
    f.       Suka mencuri untuk membeli narkoba.

    F.     Dampak Penyalahgunaan Narkoba
    Kemudahan dan ketersediaan narkoba mengakibatkan meningkatnya jumlah suplai terhadap narkoba dari waktu ke waktu, dan memberikan dampak antara lain:
    1.      Aspek Fisik:
    a.       Kerusakan organ vital, termasuk otak, jantung, paru-paru, hati, ginjal dan organ reproduksi.
    b.      Keracunan dengan berbagai tanda dan gejala seperti mual, muntah, pusing, kejang, gemetar, jantung berdebar, nyeri dada, hipertensi, dsb.
    c.       Gangguan fungsi otak yang mengakibatkan penurunan daya ingat dan tidak dapat di pulihkan sperti sedia kala.
    d.      Gejala putus obat seperti mual, muntah, diare, menyebabkan kantuk, pilek, bersin, tekanan darah naik, pernafasan naik, suhu badan naik, gemetar, hilang selera makan, lemas, kejang lambung, impotensi, gangguan jantung dan ginjal,
    e.       Gangguan kesadaran, kognitif, efektif, persepsi dan perilaku

    2.      Aspek Psikologis:
    a.       Sensitif terhadap perasaan yang tidak menyenangkan, mudah tersinggung.
    b.      Tidak mampu mengandalkan prilaku, rangsangan sesaat lebih dominant, agresif.
    c.       Impulsif
    d.      Mudah bosan dan tidak toleran terhadap kebosanan.
    e.       Mudah frustasi dan depresi.
    f.       Tidak mampu melihat masa depan, gangguan nalar, nilai dan konsentrasi.
    g.      Gelisah, cemas, takut, curiga, waspada berlebihan.
    h.      Paranoid, panik.
    i.        Disorientasi, bingung.
    j.        Gangguan mental dan gangguan psikotik (gila)

    3.      Aspek Sosial
    a.       Kesulitan dalam bersosialisasi. Sejalan dengan aspek perkembangan sosial remaja. Siswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi dengan orang lain, sehingga cenderung membentuk kelompok mata rantainya.
    b.      Tawuran atau kegiatan patologis lainnya. Keterikatan emosi dan kebutuhan yang sama membawa siswa dalam bentuk prilaku yang patologis, seperti tawuran dan prilaku seks bebas.
    c.       Pencurian. Bentuk prilaku yang patalogis lainnya adalah mencuri. Karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli narkoba dan tidak mau menjadi pengedar karena takut di tangkap polisi, maka siswa biasanya akan melakukan pencurian, baik di dalam rumah sendiri maupun di luar rumah seperti di sekolah.
    d.      Di tangkap polisi. Polisi memang tidak selalu mencurigai siswa terlibat masalah narkoba. Akan tetapi mereka tetap melakukan pengintaian dari jauh. Dan ketika ada siswa yang mencoba mengedarkan dan menggunakan narkoba, maka polisi akan langsung menangkapmya.

    4.      Aspek Pendidikan
    a.       Prestasi sekolah menurun. Siswa yang memakai narkoba daya pikirnya menjadi lambat sehingga sangat sulit untuk memahami pelajaran yang di berikan oleh guru. Siswa juga mengalami perubahan prilaku seperti cenderung jadi malas belajar dan suka membolos, sehingga prestasi belajarnya terganggu bahkan merosot sama sekali serta tidak jarang di ikuti dengan DO ( Drop Out ) dari sekolah.
    b.      Di keluarkan dari sekolah. Setiap sekolah mempunyai sanksi berat bagi siswa yang ketahuan memakai narkoba yakni mengeluarkannya dari sekolah karena takut dapat mempengaruhi siswa yang lainnya. Padahal dengan mengeluarkan mereka dari sekolah belum tentu masalah narkoba di sekolah akan hilang.




    G.    Cara Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
    Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
    Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
    Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang.
    Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
    Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
    Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.
    Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
    1.      Pendektesian Terhadap Anak
    a.       Perhatikan perubahan pada diri si anak (bohong,bolos,bengong bego, dan bodoh);
    b.      Perhatikan prestasi, aspirasi dan masalh yang ada di sekolah.
    c.       Perhatikan kegiatan keagamaan si anak dan harga diri si anak.
    d.      Perhatikan perubahan emosi dan hubungan anak dan orang tua.




    2.      Pendekatan Psikologis
    a.       Faktor Individu
    Ciptakan hubungan akrab dalam keluarga. Ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain hanya Fasilitator. Libatkan secara intensip si anak terhadap aktivitas keagamaan.
    b.      Faktor Keluarga
    Ciptakan keharmonisan dalam keluarga, hilangkan jarak antara orang tua dengan membangun suasana demokratis. Ciptakan komunikasi yang produktif dan terapkan aturan yang jelas.
    c.       Faktor Teman Sebaya, Sekolah dan Lingkungan
    ·         Perhatikan prestasi belajar anak dan terns memberi semangat.
    ·           Cermati latar belakang dan prilaku teman-teman terdekat si anak.





















    BAB III
    PENUTUP

    A.    Kesimpulan
    Masalah penyalahgunaan Narkoba merupakan keprihatinan semua pihak. Narkoba merupakan zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya.
    Kepedulian merupakan sikap cinta dan kasih sayang kita sebagai makhluk sosial dan berbudaya. Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai bentuk kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan akan mudah diciptakan.
    Tentunya kita sudah mengetahui tentang bahaya narkoba atau narkotika secara luas. Tapi banyak juga yang masih suka menikmati barang haram tersebut. Kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri.

    B.     Saran
    Harapannya adalah di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
    Diharapkan setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.










    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Powered by Blogger.

    Copyright © - Rifda Denita

    Rifda Denita - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan